Plt Bupati PPU Sebut Ada Kerugian Besar Dari Proyek RMU

by -181 Views

BERITAPENAJAM – Rencana pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Pasalnya, pemerintah daerah telah menyalurkan penyertaan modal Rp 12,5 Milar dari total anggaran Rp 29.6 Miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka pada tahun 2022.

Namun, RMU yang diresmikan oleh Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada 17 Agustus 2021 lalu itu nihil progres.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit terkait dengan anggaran yang telah digelontorkan senilai Rp12.5 Miliar untuk RMU di Kecamatan Babulu.

Dari hasil pemeriksaan oleh BPK ternyata ada temuan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan RMU. Polda Kaltim juga telah menyelidiki proyek RMU tersebut.

Plt Bupati PPU Hamdam, menerangkan bahwa ada potensi kerugian negara karena proyek RMU.

“BPK menganggap ada penggunaan anggaran RMU tidak sesuai peruntukannya,” kata Hamdam, Kamis (14/7/2022).

Jika anggaran yang telah dicairkan oleh Pemda kepada Perumda Benuo Taka hal itu akan mengakibatkan kerugian negara yang besar.

“Jika direktur Perumda Benuo Taka tidak mengembalikan angaran Rp 12.5 Miliar itu pasti akan ada proses hukum,” kata Hamdam.

Sementara itu hasil pemeriksaan BPK bahwa penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah daerah tidak ada lagi di rekening Perumda Benua Taka. Sementara pembangunan RMU nihil progres.

“Direkening Perumda Benuo Taka sudah tidak ada uangnya. Laporannya ada di BPK, apa saja yang telah dipergunakan, namun saya tidak hapal rinciannya,” kata dia.

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.