Penyebarluasan Peraturan Daerah Tentang Pajak, Anggota DPRD Kaltim Sebut Masyarakat Punya Peran Penting

by -255 Views

BERITAPENAJAM, – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak, di Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu, (29/07/2023).

 

Dalam kesempatannya, DPRD Kaltim dapil Kabupaten PPU – Paser, Baharuddin Muin mengimbau agar masyarakat taat dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada daerah.

 

“ Wujud kontribusi masyakarat untuk daerah yakni, dengan taat membayar pajak, peraturannya juga sudah ada dibuat dan harapannya masyarakat dapat merealisasikannya,” tuturnya kepada media ini.

 

Baharuddin Muin juga menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Sehingga dampak dari itu pemerintah setempat dapat membangun infrastruktur secara masif.

 

“ Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya diperuntukan ke masyarakat juga misalnya seperti pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan dan masih banyak lainnya,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, masyarakat sangat berperan penting dalam pemungutan pajak sebagai wujud nyata pembangunan daerah.

 

Senada dengan itu Arifin selaku Kepala UPTD PPRD Kabupaten PPU menyampaikan bahwa pada tahun 2022 hasil pungutan pajak melebihi dari target yang ditentukan, Ia juga menghimbau untuk memperhatikan pajak kendaraan apalagi membeli kendaraan bekas.

 

” Kami juga mengimbau kendaraan bekas perlu diperhatikan ketika melakukan pembelian, perhatikan surat-suratnya terutama pajaknya,” tandasnya.

 

Diketahui, Anggota DPRD Kaltim Selain menghadirkan narasumber dari UPTD PPRD Kabupaten PPU, juga menghadirkan Akademisi Universitas Balikpapan Dr. Indrayani M.Pd. (bp1)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.