BERITAPENAJAM- Kasus Perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Diinformasikan oleh humas pengadilan agama (PA) PPU Zahidah Alvi Qonita mengungkapkan sebanyak 439 perkara yang ditangani PA PPU.
“Ada peningkatan dari tahun 2021 karena tahun sebelumnya kita batasi perkaranya, jadi meningkat di tahun 2022 karena sudah kembali normal. Untuk kasus perceraian di sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 439 perkara,” ucapnya, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya dijelaskan ada dua jenis kasus perceraian yang ditangani oleh PA PPU yaitu cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan, dan cerai talak yang dilakukan pihak laki-laki.
“Kasus perceraian ada 2 jenis, yaitu cerai talak dan cerai gugat yang paling banyak di PPU rata-rata cerai gugat. Untuk cerai gugat sendiri tahun 2022 sebanyak 330 perkara, dan cerai talak ada 109 perkara,” ungkap Zahidah
Disebutkan juga banyak faktor yang memicu terjadinya kasus perceraian diantaranya, disebabkan oleh faktor ekonomi, kekerasan, maupun perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga.
“Rata-rata kasus cerai gugat itu disebabkan oleh faktor ekonomi di rumah tangga, biasa pihak perempuan yang menggugat,” jelasnya.
Kemudian untuk usia rata-rata masyarakat yang mengajukan perceraian di kabupaten PPU, sekitar umur 30 tahun atau yang telah menikah dalam rentang waktu 5-10 tahun masa pernikahan.
“Untuk di wilayah PPU sendiri rata-rata pada umur 30 tahun atau yang sudah menikah 5-10 tahun,” tuturnya.
Penulis: Adell