Pekan Penajam Patuh Pajak, Bupati Ingatkan Untuk Segera Melapor SPT Tahunan

by -538 Views

BERITAPENAJAM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan Pekan Penajam Patuh Pajak serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, Senin (13/2/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantai III Kantor Bupati, dan dihadiri oleh Bupati PPU Hamdam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, Kepala KKP Pratama Penajam Lita Murni, Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, Sekretaris Daerah Tohar, serta beberapa jajaran Forkopimda PPU lainnya.

KPP Pratama Penajam menggelar Pekan Panutan Tahun 2023 dengan tema “Pekan Penajam Patuh Pajak” sebagai sarana bagi kepala pemerintahan dan tokoh masyarakat dalam memberikan contoh kepada Wajib Pajak di sekitar wilayahnya.

Sambutannya Bupati PPU Hamdam menyampaikan himbauan kepada seluruh pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten PPU yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi melalui e-filling.

“Untuk pejabat, ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera melaporkannya melalui e-filling sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, 31 Maret 2023 mendatang,” ungkapnya.

Selain itu Dalam “Pekan Penajam Patuh Pajak tahun 2023 ini merupakan Kick Off Pemutakhiran Data Mandiri wajib pajak, melalui kegiatan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.

Selanjutnya juga diberikan beberapa apresiasi Satuan Kerja, dengan kategori Satuan Kerja dengan capaian terbaik Pemutakhiran Data Mandiri NIK sebagai NPWP karyawannya, Satuan Kerja dengan capaian terbaik pelaporan SPT Tahunan OP Karyawan tahun pajak 2022, serta Satuan Kerja dengan capaian terbaik pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah tahun pajak 2022.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan mengungkapkan pentingnya kegiatan pelaksanaan pekan panutan tersebut, agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. (ADV)

 

Reporter : Adell

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.