BERITAPENAJAM- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 47 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022 lalu.
47 Perkara tersebut lebih sedikit apabila dibandingkan dengan tahun 2021 karena jumlahnya mencapai 74 perkara
Dikatakan juga permohonan dispensasi tersebut hanya sebanyak 40 perkara yang dikabulkan oleh PA Kabupaten PPU.
Humas Pengadilan Agama PPU, Zahidah menyampaikan banyak permohonan dispensasi yang tidak dikabulkan, tergantung dengan keputusan majelis hakim yang menilai.
“Sebanyak itu tidak semua kita kabulkan, namun tidak semua juga kita tolak, tergantung dari majelis hakim yang memeriksa, dengan bukti-buktinya,” ungkapnya, Jum’at (17/2/2023).
Salah satu persyaratan yang diberikan oleh Pengadilan Agama terkait dispensasi nikah ialah, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan maupun rumah sakit setempat.
Ia juga menjelaskan pihak Dinas Kesehatan juga akan melakukan sosialisasi serta pemahaman, kepada pihak yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.
“Mereka harus melakukan pemeriksaan dan di Dinkes juga ada diberikan sosialisasi. Itu sudah MoU kami dengan Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Selain itu diinformasikan juga jumlah permohonan pada awal tahun 2023, sebanyak 25 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama PPU.
“Untuk di awal tahun 2023 sudah ada 25 permohonan. Terdiri dari berbagai jenis permohonan, rata-rata isbat nikah dan dispensasi nikah,” tandasnya.
Reporter : Adell