Pemkab PPU Beri Dana Hibah Pilkada Kepada Penyelenggara Pemilu Senilai Rp 32,6 Milliar

by -116 Views

BERITAPENJAM.- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu PPU, dalam tahapan tersebut pemerintah daerah (Pemda) telah menyalurkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada penyelenggara pemilu senilai Rp 32,6 Miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menjelaskan pada 2023 lalu, pemerintah daerah dengan KPU dan Bawaslu PPU telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Disebutkannya, dari total dana hibah sebesar Rp32,6 Miliar, Pemda mengalokasikan dana pilkada untuk KPU PPU senilai Rp22,8 Miliar , sementara untuk Bawaslu Rp9,8 Miliar.

“Dana hibah tersebut disalurkan pemda dalam dua tahapan, pada tahap pertama sebesar 40 persen melalui APBD perubahan 2023 senilai Rp9,1 Miliar untuk KPU PPU dan Bawaslu PPU sebesar Rp3,9 Miliar,” ujar Sekda.

Kemudian untuk penyaluran tahap kedua sebesar 60 persen dialokasikan melalui APBD 2024 sebesar Rp13,7 miliar untuk KPU PPU dan Bawaslu PPU sebesar Rp5,9 miliar. 

“Peyaluran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tahap kedua sudah disalurkan pemerintah daerah ke penyelenggara (KPU dan Bawaslu pada Februari 2024 lalu,” kata dia.

Dikatakan Tohar pemerintah daerah tidak mempersyaratkan laporan pertanggungjawaban (LPj) untuk penyaluran dana hibah 60 persen.

Lantaran, dana hibah yang disalurkan pemerintah daerah ke KPU dan Bawaslu sebesar 40 persen pada 2023 belum semua digunakan lantaran tahapan Pilkada baru dimulai di tahun ini. 

“Pada saat rapat bersama ditingkat provinsi disepakati bahwa penyaluran dana hibah untuk 60 persen tidak dimintai LPj penggunaan dana hibah 40 persen. Jadi, setelah penyelenggaraan Pilkada sudah paripurna (selesai) baru melaporkan LPj secara menyeluruh,” terangnya. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.