Pansus I DPRD PPU, Target Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Selesai Tepat Waktu

by -74 Views

BERITAPENAJAM, –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah membentuk Panitia Khusus (Pansus I) terkait pembahasan rencana Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. hal ini dilakukan melihat potensi di sektor pajak daerah dan retrisbusi dapat menjadi nilai tambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat itu Muhammad Bijak Ilhamdani yang juga memimpin jalannya rapat, menyampaikan rapat pertama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah,  mendengarkan pemaparan mengenai tujuan dan maksud Raperda tersebut. Raperda ini merupakan inisiasi pemerintah daerah atau lembaga eksekutif.

“Terkait rapat Pansus I dengan SKPD dan bagian hukum, kami tadi baru mendengar gambaran umum terhadap maksud dan tujuan dibentuknya pajak dan retribusi daerah,” tutur Bijak Ilhamdani.

Pada gambaran awal, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini berlandaskan Undang-Undang Dasar nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut pasal 4, Pajak yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten Kota adalah, PBB-P2, PBJT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Sedangkan yang dimaksud Retribusi pada aturan tersebut, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Ini karena imbas UUD nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, mengharuskan kita menyatukan Perda Retribusi dan Pajak, karena kalau tidak ada Perda itu, maka tanggal 5 Januari 2024 itu, terhitung kita tidak bisa lagi mengambil pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dengan masa kerja Pansus I yang terbatas, diharapkan oleh legislator muda asal Partai Demokrat itu bisa selesai tepat waktu. Pansus I hanya diberikan batas waktu untuk membahas beberapa Raperda 3 bulan kedepan.

“Kami akan bahas ini mungkin waktunya 3 bulan, dengan Raperda yang lain. Harapannya bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.