Pansus I DPRD PPU Bahas Raperda Badan Permasyarakatan Desa (BPD) 

by -256 Views

BERITAPENAJAM – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Permasyarakatan Desa (BPD).

Raperda tentang BPD merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD PPU, tiga diantaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Gedung DPRD PPU

Ketua Pansus I, DPRD PPU Sariman mengatakan, Raperda ini merupakan usulan dari asosiasi anggota BPD Kabupaten PPU.

“Kita coba mengatur, walaupun Perda ini sudah ada sebelumnya. Tetapi ini menyangkut dengan pemerintah desa. Kita akan coba buat Perda sendiri yang memberikan landasan hukum yang lebih luas dan lebih jelas jangkauannya dalam BPD saat bekerja,” ujar Sariman,” Sabtu (13/8/2022).

Nantinya, dijelaskan Sariman dalam raperda BPD, akan ada kegiatan serap aspirasi atau reses seperti yang dilakukan oleh DPRD.

“Selain itu mereka akan kita dorong untuk produktif membuat peraturan desa,” kata dia.

Selain Raperda tentang BPD, Pansus I juga membahas dua Raperda lainnya diantaranya adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

“Target tiga Raperda ini rampung awal Oktober,” ujarnya. (ADV).

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.