BERITAPENAJAM– Masyarakat kini dapat merubah foto bahkan tanda tangan di Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Perubahan data kependudukan E-KTP itu telah izinkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perubahan data tersebut termasuk perubahan untuk mengganti foto maupun tanda tangan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dsidukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mawar juga menuturkan jika pergantian foto dan tanda tangan E-KTP dapat dilakukan di Disdukcapil PPU.
“Bisa ganti foto, misalkan fotonya sudah tidak sesuai dengan kondisinya sekarang, misalkan foto waktu masuk muda dan sekarang sudah berbeda wajahnya untuk menyesuaikannya dengan kondisi sebenarnya bisa foto lagi,” ujar Mawar, Selasa (10/5/2022).
Ia menekankan bahwa E-KTP adalah merupakan kartu identitas suatu penduduk sebagai bukti penduduk itu merupakan warga Indonesia. Kartu identitas kependudukan ini berlaku di seluruh Indonesia.
E-KTP memuat data-data penduduk sesuai dengan aslinya. Tentu jika diperlukan adanya perubahan data seperti agama, nama alat bahkan saat ini foto hingga tanda tangan telah diizinkan.
Untuk masyarakat PPU yang ingin mengganti tanda tangan maupun foto E-KTP dapat langsung ke kantor Disdukcapil PPU
“Syaratnya langsung bawa E-KTP ke Disdukcapil, langsung masuk ke bagian cetak saja. Itu jika tidak ada yang di rubah seperti nama, agama, alamat bisa langsung, Kalau yang harus berubah nama, nik, tambah keluarga, itu harus daftar lagi,” tandasnya (yan/bp1)