BERITAPENAJAM, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan jumlah pendaftaran penduduk non permanen di wilayah Benuo Taka ini masih sangat rendah.
Padahal, ribuan warga dari luar daerah saat ini bekerja di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kecamatan Sepaku.
Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan pendaftaran penduduk non permanen telah resmi dibuka sejak awal 2023 lalu. Namun tahun ini, hanya puluhan orang yang tercatat mengajukan permohonan. “Jumlahnya masih sangat minim dibandingkan dengan realitas lapangan, di mana ribuan pekerja luar daerah kini berdomisili sementara di wilayah PPU” kata Dony, Rabu, (16/04/2025).
Dikatakan Dony, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, terutama di wilayah Sepaku. Upaya ini dilakukan untuk mendorong pendataan terhadap para pendatang yang tinggal sementara di mess pekerja, rumah kontrakan, kos, dan asrama perusahaan di IKN.
“Kami sudah minta agar desa dan kelurahan mendata penduduk non permanen secara daring, bekerja sama dengan perusahaan dan pemilik hunian,” ujarnya.
Namun, dirinya mengakui tingkat kesadaran akan pentingnya pelaporan masih rendah. “Mungkin karena pekerja merasa itu tidak penting. Pola pikir masyarakat sekarang itu, kalau tidak butuh ya tidak diurus,” tuturnya.
Padahal, data penduduk non permanen sangat penting penting dalam berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan. Salah satunya adalah dalam penghitungan alokasi anggaran, distribusi pelayanan publik, serta untuk mengetahui komposisi penduduk secara lebih akurat.
“Jika data ini lengkap, pemerintah daerah asal bisa tahu bahwa penduduknya sementara tinggal di PPU. Kita juga bisa cepat mendeteksi jika ada lonjakan jumlah pendatang baru,” ujarnya. Selain itu, akurasi data juga berdampak pada ketepatan kebijakan dan perencanaan wilayah, terutama di kawasan penyangga IKN.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum dari data penduduk non permanen ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Dalam aturan itu, penduduk non permanen didefinisikan sebagai mereka yang ber-KTP luar daerah namun tinggal di wilayah tertentu paling lama satu tahun dan tidak berniat menetap.
Pendaftaran ini tidak mengubah status KTP, namun hanya bersifat sementara untuk keperluan administrasi dan perencanaan. “Jadi ini bukan pindah domisili. Identitas tetap, hanya kami butuh data keberadaan mereka,” kata Dony.
Disdukcapil PPU terus mendorong peran aktif desa, kelurahan, dan pihak swasta untuk berkolaborasi dalam pendataan ini. Dengan pertumbuhan aktivitas pembangunan di IKN, Dony menilai penting bagi daerah untuk tetap memiliki kendali terhadap perkembangan penduduk yang masuk ke wilayahnya. (Sam/Bp2/ADV)