Mari Daftarkan “KTP Anak” (KIA) Online

by -669 Views

BERITAPENAJAM.NET- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah meyiapkan pelayanan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)  melalui media online. Hal ini bertujuan untuk mempermudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrai kependudukan.

Kepala Disdukcapil, Suyanto, menjelaskan, pihaknya telah melauching KIA sejak tiga bulan yang lalu melalui Website Dukcapil di laman disdukcapil.penajamkab.go.id menurut Suyanto dengan adanya fasilitas seperti ini tentunya masyarakat akan lebih mudah, karena proses registrasi nantinya bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalaui via smartphon. “Dengan adanya sistem online masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong kekantor kalau hanya mengurus KIA karna udah bisa dilakukan di rumah,“ terangnya.

Situs wabsite Dukcapil  meyediakan tiga pilahan yaitu pengajuan pembuatan KIA baru, perpanjangan, dan perubahan data. Suyanto mengatakan, dengan mengunakan wabsaite dukcapil masyarakat haya perlu mancantumkan Nama, NIK, dan Akte kelahiran. “Masyarakat PPU sudah dimanjakan dalam pelayanan. Degan media online masyarkat tidak perlu kesusahan mengumpulkan data dan antri lagi untuk membuat KIA,“ lanjut suyanto

Dirinya juga menegaskan KIA memiliki dua batasan yang perlu diketahui hal pertama dari usia 1 hari sampai 5 tahun KIA tidak menggunakan foto dan dari usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari KIA sudah harus mengunakan foto. Beliau juga menambahkan, akta kelahiran sangat penenting karna menjadi dasar dalam pembuatan KIA. “Kalo tidak ada akte kelahiran tidak bisa membuat KIA,“ tegasnya

Kondisi ini menyebabkan pelayanan KIA sangat dipermudah, setelah menguplaud data warga yang telah mendaftarkan KIA untuk anak atau keluarganya dapat langsung Ke Kantor Disdukcapil. Saat Disdukcapil telah mencetak kurang lebih 40 ribu belangko KIA di PPU.(edz)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.