BERITAPENAJAM, – Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 dan R3 dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, pada Senin (03/02/2025).
Mereka menuntut kepastian status kepegawaian dan menolak kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Juru Bicara Aliansi Honorer PPU dari instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Adi, menyatakan bahwa mereka yang terdiri dari tenaga teknis, perawat, guru, dan profesi lainnya, menginginkan pengakuan atas pengabdian mereka melalui pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
“Kami sudah bertahun-tahun mengabdi untuk negara, tetapi tanpa kepastian status. Kami ingin diakui dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu,” tegas Adi.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU sebenarnya memberikan opsi lain dengan membuka seleksi PPPK tahap kedua.
Diketahui, jumlah keseluruhan tenaga honorer di PPU mencapai 3.078 orang, dengan 1.657 orang di antaranya telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan 525 orang lolos seleksi, otomatis ada sekitar 1.132 tenaga honorer tak lolos. Saat ini, proses seleksi PPPK telah memasuki tahap kedua, dengan sekitar 800 orang mendaftar dan 744 orang dinyatakan lolos tahap pendaftaran.
Namun, opsi seleksi tahap kedua ini dinilai belum mampu mengakomodasi 1.132 tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi tahap pertama, karena adanya keterbatasan dalam proses rekrutmen.
Selain itu, mereka juga menyoroti hasil seleksi PPPK tahap pertama yang tidak memberikan prioritas bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.
“Tanpa adanya kebijakan yang memberikan prioritas bagi honorer lama, peluang kami untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu semakin kecil,” tambah Adi.
Sementara, juru bicara aliansi honorer lainnya, musafir dari instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan tuntutan mereka hingga ada solusi yang dianggap adil dan berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Pertama kami meminta semua tenaga honorer menginginkan menjad PPPK penuh waktu tidak paruh waktu sesuai dengan amanat undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023,” jelasnya.
“Kedua, kami meminta DPRD PPU beserta pemerintah agar mengoptimasi anggaran agar semua tenaga honorer diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya. (Sam/Bp2)