Legislatif PPU Soroti Perusahaan Tak Penuhi Hak Karyawan

by -264 Views
Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti adanya laporan perusahaan yang melanggar hak karyawan.

BERITAPENAJAM, – Anggota Legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti adanya laporan perusahaan yang melanggar hak karyawan, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika memang benar adanya, kita sangat menyayangkan dengan adanya laporan itu, saya pikir itu sudah tidak benar dan juga melanggar perundang – undangan ketenagakerjaan,” jelasnya, saat diwawancarai, via telepon, Kamis (11/07/2024).

Diketahui, karyawan memiliki hak yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2003, menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas, a, keselamatan dan kesehatan kerja, b, moral dan kesusilaan, dan c, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.

Untuk itu, pihaknya akan segera menyelidiki kebenaran dari perihal tersebut dan teruntuk karyawan segera melaporkan jika benar adanya.

“Kami akan mencoba menyelidiki jika terdapat hal yang demikian, maka dari itu silahkan pihak pekerja membuat laporan resmi ke kami,” sambungnya.

Sebab, bidang pekerja saat ini cukup rentan apa lagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), jika perihal tersebut terus terjadi maka kredibilitas PPU sebagai penyangga IKN akan ditimbulkan masalah.

“Jika ini tidak segera tindak lanjuti maka akan bermasalah, apa lagi kita sebagai penyangga IKN untuk kedepan,” paparnya.

Selain itu, pihak pekerja telah melaporkan perihal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) PPU.

“Jika sudah dilaporkan ke dinas terkait maka kami yang akan langsung kroscek kesana,” tandasnya.

Adapun permasalahan tersebut, ditujukan kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam karena tidak mendaftarkan 16 karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Sam/Bp1)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.