BERITAPENAJAM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), menggelar sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel IKA Petung, pada Kamis (9/12/2022).
Dengan keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Maka jumlah kursi DPRD Kabupaten PPU pada Pemilu 2024 nanti sebanyak 25 kursi, dengan jumlah penduduk 188.923 jiwa. Artinya tidak mengalami perubahan pada Pemilu 2019 lalu.
Dalam pembentukan Dapil sesuai dengan 7 prinsip yang termuat dalam pasal 185 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, konektivitas, dan kesinambungan.
Selain itu juga terdapat Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL), yang merupakan sistem informasi berbasis web yang membantu KPU dalam menghitung jumlah kursi DPRD kab/kota, ataupun menyusun rancang Dapil.
“Karena sudah ada web SIDAPIL saya jadi tidak perlu menghitung berkali-kali untuk alokasi Kursi Anggota DPRD” ucap Tono Komisioner KPU PPU.
Rancangan Penataan Dapil sebagai berikut:
1. Dapil PPU 1 yaitu kecamatan Penajam, dengan Alokasi kursi sebanyak 12 kursi
2. Dapil PPU 2 yaitu kecamatan Sepaku, dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 5 kursi
3. Dapil PPU 3 yaitu kecamatan Waru dan Babulu dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. (adl)
Penulis: Adell