BERITAPENAJAM, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan kepada peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), akan didiskualifikasi hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan politik uang.
Ketua Bawaslu PPU Muhammad Khazin menegaskan, pemilih pilkada akan didiskualifikasi dari peserta, jika politik uang yang dilakukan bersifat tersusun, teratur dan kuat, atau berkelanjutan secara besar-besaran di seluruh Tempat Pemungutan Suara (tps).
“Pelanggaran yang didapat dari money politik itu akan diskualifikasi jika terbukti terjadi berkelanjutan, terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Pria yang dikenal ramah senyum itu, menghimbau, terhadap kontestan agar tidak melakukan politik uang bukan formalitas, panitia pengawas pemilu (panwaslu) melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran politik uang.
“Kami minta larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada serta partai yang mengusung dan mendukung calon kepala daerah,” sambungnya.
Khazin menyatakan siap untuk memproses pelanggaran hingga sanksi pidana terhadap pelaku politik uang pada pilkada yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Jadi selain sanksi diskualifikasi, ada sanksi pidana untuk pelaku politik uang apabila terbukti,” lanjutnya.
Umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa, dikarenakan peraturan sebelumnya hanya pemberi yang kena sanksi.
Melainkan, undang-undang pilkada saat ini, yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dengan denda Rp200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda Rp 1 miliar.
Ia menginginkan masyarakat dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pilkada lainnya dengan bukti dan saksi, sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan baik dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermartabat.
“Pengawasan ketat terhadap tahapan pilkada terus dilakukan bawaslu, terutama nanti pada tahap kampanye harus lebih ketat dikawal dan apabila ada pihak yang menghalangi proses kampanye bisa terkena sanksi,” pungkasnya.(Bp/Sam)