Kejari PPU Terima Uang Pengganti Rp 244 Juta di Kasus Pengadaan dan Pemasangan PJU

by -125 Views

BERITAPENAJAM– Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima pengembalian uang pengganti beserta denda dari terpidana BA, pada Rabu, (31/5/202).

 

Pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten PPU, yang dilakukan pada tahun 2019 lalu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, Agus Chandra menjelaskan, pada tindak pidana korupsi ini, berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikatakan kerugian negara mencapai Rp 1,5 Miliar,

 

“Pada tindak pidana korupsi ini, berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP ini total kerugian negara kurang lebih sebesar 1,3 M kemudian dalam proses persidangannya bertambah menjadi 1,5 M,” ungkapnya.

 

Kemudian dilakukan pengembalian Uang Pengganti sebanyak Rp 194 juta, dan Denda sebesar Rp 50 juta, oleh terdakwa ke kas negara.

 

“Kami melakukan penyerahan secara simbolis, uang pengganti dan denda dengan total kurang lebih Rp 224 juta, ke kas negara,” tuturnya.

 

Sementara itu, terpidana telah menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan, dan di eksekusi pada tahun 2020 lalu.

 

“Untuk pidananya sendiri itu sudah dieksekusi di tahun 2020, namun baru diserahkan saat ini,” katanya. (adl/bp1)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.