BERITAPENAJAM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) launching program Jaga Desa yang merupakan program unggulan, yang di gelar di Aula Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Selasa (21/05/24) pagi.
Momen Program Jaga Desa tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati, Makmur Marbun, Forkopimda, dan jajaran pejabat Pemkab PPU.
Kepala Kejari PPU Faisal Arifuddin mengatakan, itu menjadi salah satu program unggulan tersendiri bagi Kejari PPU, disamping juga melakukan pendampingan terhadap desa, hal ini juga merupakan upaya pencegahan agar Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD PPU dan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan berikan penyuluhan kepada kepala desa dan perangkat desa serta layanan konsultasi hukum bagaimana cara mengelola dana desa dan bagaimana cara melakukan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan aset desa,” sambungnya.
Ia juga memberikan perhatian penuh terhadap pengelolaan aset daerah baik dalam bentuk barang maupun aset tanah dan bangunan. Dikarenakan, Kejari menemukan adanya indikasi aset milik pemerintah desa tetapi dikuasai oleh pihak lain.
“Keamanan aset tanah milik desa menjadi sangat penting karena ke depan, harganya akan semakin tinggi dengan adanya pembangunan IKN. Maka dari itu kami juga akan membantu menertibkan aset desa karena ada aset yang secara administrasi milik desa, tetapi dikuasai mantan kepala desa,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan DD, tidak serta merta langsung dilakukan tindakan hukum.
“Jika dalam waktu yang akan datang ada pengaduan dari masyarakat, tidak langsung dilakukan penindakan. Tapi, terlebih dahulu akan dilakukan klarifikasi. Jika permasalahannya hanya dalam konteks administrasi, maka tidak langsung terpidana. Nantinya hanya dilakukan pengamatan bagaimana mengelola keuangan dengan baik,” tutupnya.(Sam)