Kejaksaan PPU Rampungkan Proses Pembatalan 55 SHM Masyarakat di atas Aset PT Pertamina

by -687 Views

BERITAPENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menerima Piagam Penghargaan dari PT Pertamina (Persero) atas keberhasilan dalam menyelesaikan proses pembatalan 55 Surat Hak Milik (SHM) masyarakat di atas aset PT Pertamina.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Dr. Agus Chandra, S.H.,M.H. mengatakan pihaknya telah membantu menyelesaikan tindak lanjut pembatalan 55 SHM atas nama masyarakat dengan total luasan sebesar 41.269 m2. Di atas aset PT Pertamina.

Aset PT Pertamina sendiri adalah seluas 916.270 m2 yang tersebar di empat kelurahan/desa di Kecamatan Penajam, di antaranya adalah di Kelurahan Petung, Kelurahan Saloloang, Desa Girimukti dan Desa Sideorejo.

“Aset Pertamina itu merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai,” ucap Chandra, Kamis (12/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mengatakan pihaknya juga turut serta melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dalam rangka percepatan proses penyelesaian pembatalan 55 SHM atas nama masyarakat di atas aset PT Pertamina karena ada indikasi mafia tanah dalam proses terbitnya SHM di atas aset Pertamina tersebut.

“Kami melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amiek Mulandari, S.H.,M.H. mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara beserta jajaran.

“Apresiasi dan penghargaan saya tujukan kepada Kepala Kejari PPU berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, dengan harapan kalian selalu dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam rangka melaksanakan tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 guna meningkatkan kepercayaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia.” ujarnya. (bp1)

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.