Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Ini Tanggapan Wakil Ketua I DPRD PPU

by -168 Views

BERITAPENAJAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabur Penajam Paser Utara (PPU) tanggapi soal jabatan kepala desa yang diperpanjang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) perpanjangan masa jabatan kades sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, pada Kamis, 23 Juni 2023.

Dalam hal itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU Raup Muin mengatakan bahwa menurutnya sah-sah saja dengan perpanjangan masa jabatan yang sekarang ini.

“Karena kalau kades itu menyangkut kebijakan dari Pemerintah Pusat, enam ataupun sembilan tahun itu saya pikir tidak masalah,” ungkapnya.

Kepala Desa juga telah memiliki peraturan daerah masing-masing untuk kesejahteraan desa-desa mereka.

Mengenai anggaran, dirinya menyebutkan bahwa anggaran desa diberikan langsung oleh pemerintah.

“Tetap masih dalam naungan pemerintah daerah, tetapi untuk keuangannya itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu Raup juga menyampaikan harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kades dapat fokus untuk memfasilitasi serta mengelola desa dengan baik. (ADV)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.