BERITAPENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melunasi utang program dan kegiatan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 369 Miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno mengatakan dari total Rp 426 miliar utang kepada pihak ketiga yang telah dibayarkan senilai Rp 369 Miliar.
“Sudah terbayar Rp 369 Miliar, sisanya Rp 57 miliar,” katanya, Jumat (25/11/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, sisa utang senilai Rp57 miliar akan diselesaikan jika telah menjalani proses review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Inspektorat Kabupaten PPU.
“Sesuai Permendagri No 77 Tahun 2022 kewajiban atau utang dilakukan revisi APIP Inspektorat. Kita harapkan dokumen lengkap baru kita proses pembayaran sisa utang Rp 57 Miliar,” tuturnya.
Penulis : Dian MS.