BERITAPENAJAM – Pembebasan lahan di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap pertama mulai dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Kegiatan pembebasan lahan itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui tim persiapan pengadaan tanah untuk IKN Nusantara.
Pada tahap awal, pembebasan tanah di KIPP sebesar 348,09 hektare diantaranya yang terletak di Desa Bukit Raya sekitar 0,01 hektare dan Desa Bumi Harapan 348,07 hektare.
Meski demikian, seiring dengan pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk IKN Nusantara. Terdapat dua warga yang keberatan atas nilai ganti rugi yang telah ditetapkan.
“Ada dua pihak yang berhak (gantu rugi) yang keberatan kepada nilai yang telah ditetapkan oleh tim sehingga mereka tempuh melalui pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Sepaku, Adi Kustaman, Senin (9/1/2022).
Dijelaskan Kustaman, dua pihak yang keberatan atas pembebasan lahan tersebut berasal dari Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Mereka keberatan atas nilai yang dianggap belum layak.
“Dirasa dan dianggap belum layak, sehingga bersangkutan memilih menolak,” ungkapnya.
Penulis : Dian