BERITAPENAJAM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggapi terkait adanya dugaan kasus korupsi pajak retribusi di Pelabuhan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, merilis pernyataan resmi adanya indikasi tindak pidana korupsi pada aktifitas retribusi di Pelabuhan Buluminung, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor menanggapi, bahwa dirinya belum dapat merespon terkait hal tersebut.
Namun lanjutnya, apabila terjadi indikasi tindak pidana korupsi, maka pihaknya perlu mengetahui data terkait Pelabuhan Buluminung itu.
“Kita kan belum tau ini, belum ada laporan dari pemerintah, jadi kami belum bisa respon. Tapi kalau memang ada kami perlu tau datanya, terkait pelabuhan itu,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Ia mengatakan dari DPRD PPU selaku lembaga pengawas sebelumnya juga telah menyampaikan, untuk mematuhi regulasi yang ada.
“Kalau memang ada apa-apa disana kami sudah menyampaikan sebelumnya, Perda-nya ada dipatuhi. Kami kan sebagai lembaga pengawas selalu mengingatkan patuhi regulasi yang ada,” ungkapnya.
Dikatakan, dari Tim Penyelidik Kejari PPU menemukan retribusi dari Pelabuhan Buluminung mengalami pengurangan pendapatan dari 2019 sampai 2022 sebesar kurang lebih Rp 3 Miliar.
Kejari mengatakan dalam hal ini alasan berkurangnya pendapatan daerah dari pelabuhan, dikarenakan pengguna pelabuhan tidak membayar kewajiban retribusi dalam beberapa waktu. (ADV)