BERITAPENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Paripurna, pada Kamis (23/2/2023).
Paripurna digelar sebagai bentuk penyampaian laporan panitia khusus DPRD PPU terhadap dua Raperda Pemerintah Kabupaten PPU dan empat Raperda insentif DPRD PPU.
Enam Raperda itu diantaranya yakni, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, Raperda tentang dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren, Raperda tentang keterbukaan informasi publik, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan Raperda tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Selain itu Bupati PPU Hamdam yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Tohar, menyampaikan dalam bahwa pemerintah daerah mengapresiasi persetujuan ke enam Raperda itu,
“Alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan penyampaian laporan panitia khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas ke enam Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan ke enam Raperda tersebut,” ungkapnya.
Ke enam raperda tersebut dianggap sangat penting, sebagai penataan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah.
Lanjut Tohar, berharap dengan penetapan enam raperda ini, akan menjadi Peraturan Daerah yang dapat menunjang keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan membawa kemaslahatan baik untuk Pemda maupun untuk masyarakat Kabupaten PPU.
Penulis: Adell