DPRD PPU Minta Pengawasan Ditingkatkan untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

by -99 Views

BERITAPENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemkab PPU untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sebab alih fungsi lahan pertanian di Benuo Taka terus terjadi, utamanya di Kecamatan Babulu sebagai salah satu daerah lumbung padi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah kehilangan ratusan hektare lahan pertanian lantaran ditanami kelapa sawit.

“Dinas Pertanian harus melakukan upaya pencegahan agar alih fungsi lahan pertanian tidak terjadi lagi,” kata Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR, Senin (6/11/2023).

Politikus Partai Demokrat ini menekankan pemerintah daerah harus melakukan upaya agar petani di Benuo Taka tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit maupun karet.

PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), harus mengambil langkah untuk mempertahankan dan memperluas area lahan pertanian. Sebab kedepan kebutuhan pangan di IKN akan terus mengalami peningkatan.

“Mengenai ketahanan pangan, Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim harus membuat perencanaan terkait pengembangan lahan pertanian di PPU untuk menyongsong pemindahan ibu kota negara,” ujarnya.

Syarifuddin meminta pemkab menindak tegas masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan. Seperti Kecamatan Babulu telah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga warga dilarang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan dan kebutuhan lainnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Bagi yang melakukan alih fungsi lahan pertanian harus ditindak tegas sesuai dengan Perda Kaltim maupun undang-undang,” terangnya.  Selain pencegahan alih fungsi lahan, pemkab maupun pemerintah pusat harus memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian.

Sebab selama ini, kata dia, lahan pertanian di Benuo Taka masih mengandalkan sistem pengairan tadah hujan lantaran belum memiliki infrastruktur irigasi atau bendungan untuk pengairan lahan pertanian yang memadai.

Belum adanya bendungan yang memasok kebutuhan pengairan lahan pertanian tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya alih fungsi lahan pertanian.  “Kami berharap pemerintah pusat cepat mewujudkan pembangunan Bendung Telake di Kecamatan Long Kali. Bendung ini sudah lama dinantikan oleh petani di PPU dan Paser,” harapnya. (Adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.