Disnakertrans Wajibkan Perusahaan Yang beroperasi Di PPU Bayar Penuh THR Menjelang Lebaran

by -79 Views
Pembayaran THR juga harus dibayar penuh tanpa dicicil oleh perusahaan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU Ika Yanuaris.

BERITAPENAJAM.NET, – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pembayaran THR juga harus dibayar penuh tanpa dicicil oleh perusahaan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU Ika Yanuaris.

Ika menjelaskan, ketentuan pembayaran THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang ditertibkan Kementrian Ketenagakerjaan.

“Adapun mekanismenya, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dan tidak boleh dicicil,” Kata Ika, Rabu (20/03/24).

Dijelaskan Ika, dalam surat edaran itu, ada dua kriteria pemberian THR, pertama bagi para pekerja berstatus tetap maupun pekerja yang masih berstatus tidak tetap, mereka memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun belum genap satu tahun maka perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional.

Disnakertrans Benuo Taka, Ika mengatakan akan terus melakukan pembinaan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait surat edaran dari kementerian tersebut.

“Besok kami akan lakukan monitoring dan sosialisasi ke sejumlah perusahaan, ” kata Kabid Disnakertrans saat diwawancai.

“Kami mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan, yaitu dengan melakukan sosialisasi surat edaran tsb, lalu kami mewajibkan perusahaan unt melaporkan pelaksanaan pemberian THR bg pekerja dengan form yang akan kami berikan jika dalam pemantauan ada keterlambatan dari batas wkt yang ditetapkan, ada pengaduan dari pekerja maka akan dilakukan mediasi sesuai dg tahapan bagian pembinaan kami,” lanjunya.

Melalui data Disnakertrans, ada sebanyak 24 perusahaan besar yang tersebar di Penajam Paser Utara, sementara jika ditotal dengan anak perusahan mencapai 154 perusahaan yang terdata.

“Data yang kami punya ada sebanyak 24 perusahaan di PPU ini, sehingga totalan kami mencapai 154 maskapai yang terdata,” tutupnya.(Sam)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.