BERITAPENAJAM.Net– Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencatat sebanyak 21 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah PPU yang masing-masing mengisi di sektor Perkayuan, Perkebunan, Pertambangan.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Dinsosnaker PPU, Agus Dahlan, mengatakan bahwa sebanyak 21 orang yang terdata dan memperpanjang Ijin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Untuk Tenaga Kerja Asing, untuk di satu wilayah PPU itu ada 21 orang di sektor perkayuan ada 10 orang, sektor perkebunan 2 orang dan disektor pertambangan sekitar 9 orang jadi semua 21 orang TKA yang terdata,” ungkapnya, Selasa, (20/12/2016).
Lanjutnya, dirinya juga mengatakan TKA harus mengikuti aturan yang berlaku jika tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan maka akan ditindak tegas oleh pihak keamanan dan imigrasi. “Jika nanti di lapangan ditemukan TKA yang tidak ada IMTA dan administrasinya, kita mempunyai tim Pora, kita bisa komunikasikan dengan pihak Polisi Pamong Praja untuk menahan mereka dan setelah ditahan nanti pihak satpol PP akan berkoordinasi dengan Imigrasi,“ tutupnya. (Win/Min)