BERITAPENAJAM.Net-Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Yusran memberikan apresiasi kepad DPRD yang telah menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, karena 8 Raperda yang telah disahkan tersebut penting sebagai dasar hukum yang memayungi palaksanaan pelayanan public, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengesahan 8 Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD PPU tentang laporan Pansusu untuk 5 raperda yang diajukan pemerintah daerah dan 4 raperda inisiatif DPRD Rabu (14/9), dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten PPU H Nanang Ali juga dihadiri Wakil Bupatai PPU H Mustaqim MZ , Sekda Tohar serta sejumlah pimpinan SKPD.
Lebih lanjut Yusran menjelaskan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daearah Nomor 2, Tahun 2013 Tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan ini merupakan salahsatu regulasi dari tindak lanjut kebijakan setrategis pemerintah daerah dibidang kepelabuhanan dalam pembangunan di PPU.
Saat ini pemerintah daerah telah menyelesaikan beberapa fasilitas penunjang kepelabuhanan termasuk pelabuhan Buluminung, perubahan Raperda tersebut antara lain penyesusian pembebanan tarif pelayanan mengakomodir item obyek retribusi dalam tarif bulanan dan penambahan tariff lainnya sesuai dengan pelayanan kepalabuhanan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna memenuhi kas daerah yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pemungutan/pembayaran pajak juga merupakan sarana dan bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah,“ jelasnya.
Permasalahan yang dihadapi oleh daerah lanjutnya, adalah berkait dengan potensi pajak khususnya pajak hiburan, karena ternyata belum memberika kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.
Sementara untuk Raperda Tentang perubahan ataas peraturan nomor 11, Tahun 2012 Tentang retribusi pelayanan kesehatan masyrakat Kabuaten PPU, merupakan salahsatu bentuk dari keinginan pemerintah daerah untuk mensinergikan ketentuan peraturan secara horizontal yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 10, Tahun 2012 Tentang jaminan pelayanan kesehatan di Kabupten PPU dengan perubahan berupa pengaturan pengecualian terhadap kewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas bagi masyarakat yang menjadi sasaran dan memenuhi ketentuan program jaminan kesehatan Daerah dan anak sekolah yang berkunjung ke Puskesmas pada jam pelajaran dengan menunjukkan buku berobat dari sekolah.
Sedangkan untuk Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah (RSUD) sebagaimana yang telah diketahui bahwa saat ini rumah sakit sejak ditetapkannya Perda Nomor 19, Thaun 2009 tersebut telah berjalan kurang lebih 7 tahun, dan telah mengalami pekembangan yang pesat dengan meningkatnya kuantitas pelayanan dan jenis pelayanan yang dilaksnakan
“Adapun materi yang akan diatur dalam perubahan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan ini, secara garis besar berupa perubahan dan penyempurnaan kegiatan pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, komponen tariff, pola perhitungan tarif serta pengelompokan kegiatan yang dikenakan tarif berdasarkan perhitungan biaya satuan (unit cost) dan lain-lain,”jelasnya.
Yusran menjelaskan, untuk Raperda Tentang Pengelolaan tanggung jawab social dan lingkungan, perusahaan yang merupakan inisiatif DPRD ini, sangat penting dan setrategis sebagai salah satu pendukung untuk dapat mempercepat realisasi pembangunan daerah bukan hanya itu, perusahaan telah diwajibkan untuk melaksanakan tanggungjawab sosial dan ingkungan terutama pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
“Raperda tentang Perlindungan pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, ini nantinya akan memberikan manfaat yang besar berupa perlindungan pemberdayaan dan pembinaan secara maksimal bagi seluruh koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, selama ini pemerintah daerah sebenarnya telah melaksanakan beberapa program pemberdayaan bagi koperasi, UMKM baik melalui program dana bergulir dan program lainnya namun demikian keberadaan Raperda ini nantinya akan lebih memaksimalkan pelaksanaan program pembinaan pemberdayaan koperasi dan UMKM di daerah,” katanya.
Sementara itu untuk Raperda tentang Pelestarian dan perlindungan Lembaga Adat Paser, Yusran berpendapat bahwa pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk senantiasa mendukung pelestarian dan perlindungan terhadap keberadaan dan kelangsungan Adat Paser, karean Adat Paser merupakan salah satu bagian kebudayaan daerah yang perlu dijaga dan dilestarikan termasuk dengan menjaga dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Suku Paser baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yanga bersifat turun-temurun.
“Perlindungan Adat Paser ini juga merupakan bagian dari upaya memperkaya kebudayaan daerah Kabupten PPU dalam rangka memperkaya khazanah kebudayaan nasional, pelestarian dan perlindungan Adat Paser dimaksud adalah termasuk di dalamnya kelembagaan adat Paser yang menyelenggarakan dan melestarikan adat istiadat dan budaya masyarakat Paser, sekaligus berperan sebagai salah satu komponen masyrakat dan menjadi mitra pemerintah daerah yang diberdayakan dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” tambahnya.
Untuk Raperda tentang perlindungan Tenag Kerja Lokal, Yusran mengatakan, akan menjadi salah satu instrument hukum yang mengawal penyelenggaraan ketenaga kerjaan di daerah ini, menurutnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan di bidang ketenaga kerjaan yang melindungi seluruh tenaga kerja di daerah kita tanpa terkecuali,” paparnya.
Perlindungan tenaga kerja tidak hanya dari sisi perekrutan tetapi sampai pada peningkatan kemampuan atau keterampilan tenaga kerja lokal yang dapat berkompetisi secara sehat dan profesional yang disiapkan melalui berbagai pelatihan-pelatihan baik yang dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan , pemerintah daerah atau lembaga pelatihan lainnya yang berkompeten. (humas8)