BERITAPENAJAM, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah ke V nomor 4 2022, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika prekursor narkotika dan psikotripika.
Sosialiasi ini digelar di Jalan Kampung Inggris, RT 02 Kelurahan Lawe – Lawe Kecamatan Penajam, PPU Sabtu, (20/05/2023).
Baharuddin Muin mengatakan bahwa peredaran barang haram tersebut harus diberantas bersama. Mengingat daerah Benuo Taka merupakan lintas wilayah yang memiliki potensi peredaran narkotika.
” Ini tugas kita semua yang ada disini, untuk menjauhi barang haram tersebut karena ini dapat merusak sistem saraf manusia,” tuturnya dihadapan masyarakat setempat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang setempat untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran narkotika diwilayah hukum Penajam Paser Utara ini.
” Jangan sampai barang haram ini sampai ketangan anak – anak kita yang saat ini kita didik, karena dapat meracuni generasi muda,” ucapnya.
Adapun sosialisasi ini merupakan bagian dari mengantisipasi dampak dan bahaya narkoba, dilakukan legislator dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu untuk meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Benuo Taka.
” Lembaga DPRD sebagai fungsi legislasi, siapkan regulasi bagian dari keberpihakan kami untuk sama-sama berantas narkoba,” tandasnya. (bp1)