BERITAPENAJAM – Badan Bank Tanah memastikan langsung dan turun ke masyarakat untuk memberikan kepastian hukum melalui percepatan reforma agraria pertanahan. Dalam mengawal pekerjaan mengenai inventarisasi data dan informasi atas penguasaan fisik tanah, di area rencana bandara VVIP dan kawasan pengembangannya serta jalan tol seksi 5B, yang terletak di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kegiatan itu dilakukan di tiga Kelurahan yang ada di Kecamatan Penajam yakni, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Jenebora dan Kelurahan Gersik serta Kelurahan Maridan.
Saat dikonfirmasi, Agoes Prijanto selaku staff Senior Kegiatan Reforma Agraria Bank Tanah PPU mengatakan, mensosialisasikan terkait pelaksanaan updating (memperbarui) survei dan inventarisasi data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dalam rangka mendukung percepatan reforma agraria pada lokasi Bank Tanah, di area rencana bandara VVIP dan kawasan pengembangannya serta jalan tol seksi 5B.
“Hasil di lapangan pada waktu sosialisasi masyarakat mendukung, dan mereka menghendaki dilakukan pendataan seluruhnya di area reforma, yang fokusnya pada kawasan bandara VVIP dan Jalan Tol,” ungkapnya.
Masyarakat pun dinilai sangat antusias melakukan tahapan pendataan mengenai relokasi, yang akan direncanakan Bank Tanah di area yang ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan tersebut.
Melihat antusias masyarakat cukup tinggi mereka menghendaki untuk mengikuti proses tahapan, sehingga oleh konsultan bersama kantor wilayah pertanahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pendataan secara menyeluruh di area HPL pada Bank Tanah PPU, di tiga Kelurahan ditambah Kelurahan Maridan yang menjadi kawasan pengembangan jalan tol seleksi 5B itu.
“Dari data PTPR (Peta Tematik Pertanahan dan Ruang) 2021 di gabungkan dengan peta foto udara 2022, dan mereka sudah menganalisis bidang-bidangnya, setelah ditampilkan masyarakat di minta untuk menunjukkan KTP dan KK jika betul bidangnya sesuai alas haknya,” bebernya.
Tahapan penunjukan alas hak ini kepada masyarakat ini disampaikan Agoes dengan harapan catatan dalam waktu lima hari dapat dirampungkannya.
“Harapannya lima hari selesai, setelah itu dilakukan verifikasi oleh, tim gabungan akan dilakukan pembuatan oleh konsultan sebagai set plan,” tuturnya.
Nantinya, ucap Staff Senior Kegiatan Reforma Agraria Bank Tanah PPU dalam pembuatan set plan akan diekspose atau tampilkan kembali.
“Nanti setelah ada set plan inilah yang menentukan, pada subjek si A pada bidang tertentu, nanti yang akan menentukan adalah bagian dari tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), kita hanya mensupport pendataan yang selama ini,” jelas Agoes.
Badan Bank Tanah memberikan dukungan nyata mengenai pendataan dan inventarisasi penguasaan, pemilikan masyarakat dengan bukti fisik tanah. Sehingga data yang telah terupdate dan terverifikasi kebenarannya kepada masyarakat yang berhak dengan bukti fisik, dengan data KK dan KTP.
“Kegiatan ini akan mempermudah menentukan seseorang itu akan di relokasi, ke tempat yang baru dengan melihat bentuk set plannya, dengan tidak mengklaim bukti fisik tanah,” tandasnya. (bp1)