BERITAPENAJAM, – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharudin Muin masifkan penyebarluasan peraturan daerah ke XII, mengenai fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika prekursor narkotika dan psikotropika. Bertempat di Jalan Dr Sutomo RT 019, Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini, perlu di sampaikan hingga ketataran masyarakat bawah, agar memahami bahaya dari ketergantungan barang haram tersebut, terlebih anggota DPRD Kaltim itu diamanahkan oleh masyarakat di wilayah daerah pilih (dapil) PPU – Paser.
” Sosialisasi atau penyampaian raperda ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat secara masif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Bahar menjelaskan kepada masyarakat setempat bahaya peredaran narkotika dan psikotropika tersebut dapat merusak generasi muda.
Oleh sebab itu, Ia meminta kepada masyarakat, turut berperan aktif selalu mengawasi anak – anaknya dalam pergaulan.
” Generasi muda adalah generasi emas bagi daerah kita, terlebih daerah ini juga ditunjuk sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” tuturnya kepada media ini.
Semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba ini sangat membahayakan generasi muda , apalagi di PPU daerah perlintasan
masuknya narkoba. Kita lihat hampir setiap bulan kepolisian melakukan penangkapan,” beber Baharuddin Muin.
Dirinya juga menambahkan, Kaltim sudah menjadi darurat narkoba , berbagai kalangan menjadi korbannya, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi, oleh karena itu kepada tokoh masyarakat ataupun orang tua agar selalu mengawasi mereka.
” Di sini kita menyampaikan, menangani narkoba jangan tunggu ditangkap dulu tapi harus berusaha memberikan edukasi tentang bahaya narkoba,” ucapnya.
Lanjutnya, selain itu dirinya juga akan memberikan pendampingan bersama pemerintah terkait, bagi masyarakat yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dan ingin berhenti, dengan ini tentunya orangtua atau kerabat tidak perlu takut untuk melapor, demikian baharuddin muin.