BERITAPENAJAM.Net – Dalam Operasi Zebra Mahakam yang berlangsung selama 14 hari terhitung dari 16-29 November 2016. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah menindak Ratusan pelanggar lalu Lintas dari berbagai macam pelanggaran diantaranya, tidak melengkapi surat kendaraan, tidak memakai kelengkapan berkendara maupun tidak menyalakan lampu kendaraan. Dalam operasi kali ini, Satlantas Polres PPU akan melakukan sidang di tempat sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Kabupaten Paser.
Kepala Satuan Lalu Lintas PPU, AKP Seto Handoko mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Grogot atau Kabupaten Paser untuk melaksanakan sidang di PPU. “Kepada masyarakat PPU, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri rencananya Jum’at ini, 25 November 2016 kita akan melaksanakan sidang di tempat, jadi masyarakat yang ditindak karena melakukan pelanggaran, tidak perlu melakukan sidang di Pengadilan Negeri Grogot karena Pengadilan Negeri, telah bersedia untuk melakukan sidang di PPU,” ujar Seto saat dijumpai di ruang kerjanya. Selasa, (22/11/2016).
Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar. SatLantas Polres PPU juga aktif memberikan imbauan keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas kepada klub motor maupun disekolah.
Di harapkan untuk masyarakat yang telah ditilang agar dapat melakukan persidangan pada 25 November 2016 di Polres PPU 14:00 Wita sampai selesai. (Win)