BERITAPENAJAM, – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (organda), mengadakan rapat untuk mengajukan keluhan terkait alokasi penjatahan dan alokasi pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (07/08/2024).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (APKR) Pemkab PPU Nicko Herlambang, saat memimpin rapat menegaskan pembagian slot jatah yang mengacu kepada surat edaran yang sudah ada, tidak boleh dikurangi pihak SPBU.
“Dari pihak Pertamina tadi sudah mengingatkan kepada SPBU untuk menyalurkan sesuai dengan ketentuan jumlah liter bensin atau solar yang sudah disediakan,” ujar Nicko.
Rapat ini juga, selain membahas tentang alokasi pembagian BBM, Kesra dan dinas dinas terkait juga membahas kebocoran BBM yang dilakukan kendaraan pengetap.
“Salah satu cara agar kita tidak kecolongan, dengan menggunakan sistem filterisasi terhadap kendaraan kendaraan yang digunakan untuk pengetapan BBM atau penjualan jalur ilegal,” katanya.
Nicko menambahkan, terkait keluhan masyarakat yang awalnya pembagian BBM dari yang 80 liter menjadi 40 liter kemudian yang 60 liter menjadi 40 liter, dengan alasan ada problem yang terjadi di SPBU.
“Kami minta Pertamina lebih proaktif kepada masyarakat saat ada aduan cukup dengan berkomunikasi mengunakan WhatsApp sudah kami respon tidak usah menggunakan surat yang resmi,”tutup Nicko. (May/Bp/Adv)