Sosialisasi Surat Edaran BPJS Terkait Penjamin Peserta JKN

by -288 Views

BERITAPENAJAM.Net– Terkait surat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Balikpapan Nomor : 522/VIII-02/0517 Tanggal 18 Mei 2017 Tentang Penjamin Peserta JKN, adalah merupakan tindak lanjut. Kepala UPT Jamkesda Padaelo menyampaikan penjelasan secara rinci terkait isi surat tersebut.

Dirinya mengatakan, surat tersebut dikeluarkan, untuk mengantisipasi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (BPJS PBI APBD), dan akan berobat ke Rumah Sakit sesuai mekanisme rujukan berjenjang kecuali emergency.

“Kekhususan surat ini, untuk wilayah yang tidak dapat terhubung langsung dengan akses RSUD PPU, dan posko satuan petugas, sehingga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit kerjasama BPJS yang berada di Kota Balikpapan. Terutama wilayah sepaku,” ujarnya Kamis (08/06).

Padaelo juga menjelaskan, adapun persyaratan tertulis dalam surat yang dikeluarkan oleh BPJS Kota Balikpapan, yang menyebutkan bahwa, khusus untuk penduduk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang membawa Kartu Tanda Pendududk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pasien yang dirawat inap, diharapkan untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan Center yang ada di masing- masing Rumah Sakit.

“Persyaratan yang dituliskan tersebut, adalah syarat untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI APBD, melalui rekomendasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja PPU, jadi bagi pasien atau keluarga pasien tetap berkewajiban untuk mendaftar ke BPJS center atau posko layanan BPJS yang berada di RSUD, apabila belum terdaftar sebagai peserta BPJS.” jelasnya.

Padaelo juga menambahkan, surat edaran BPJS Kota Balikpapan tersebut, sebagai tindak lanjut dan komitmen BPJS untuk membantu Pemerintah Kabupaten PPU, agar masyarakat memperoleh kepastian layanan prima di Rumah Sakit, agar dalam kurun waktu 3×24 jam kerja bagi pasien rawat inap dapat masih dapat dijaminkan dengan aktivasi sesegera mungkin sebelum 3×24 jam.

“Untuk pasien rawat jalan khusus wilayah Kecamatan Sepaku, kami sudah membuka akses pelayanan melalui online kepada petugas puskesmas dengan menyertakan syarat-syarat seperti yang telah tertulis di atas, lalu persyaratan tersebut dikirim ke contact WhatsApp Satgas. Prosedur ini sudah berjalan di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten PPU,” ujarnya.

Pendaftaran rawat jalan dilakukan minimal sehari sebelum di rujuk ke Rumah Sakit tujuan rujukan. Dan untuk kasus Emergency atau darurat yang harus dirujuk sesegera mungkin, bila telah didaftarkan petugas Puskesmas lalu belum sempat diaktivasi, pihak Rumah Sakit rujukan akan tetap melayani rujukan tersebut, sesuai dengan isi surat edaran Kepala BPJS Cabang Kota Balikpapan.(Kominfo/*/nit)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.