Sosialisasi PP 18 Tahun 2016

by -317 Views

BERITAPENAJAM.Net Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Lantai III Sekretariat Kabupaten PPU. Jum’at (02/09/16) Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Ortal Setkab PPU Drs. Yogyana menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dan melakukan penataan perangkat daerah serta melakukan pengisian jabatan-jabatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan berdasarkan tipologi perangkat daerah. Misalnya, Dinas Pendapatan Daerah akan dilebur di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman urusannya akan dipecah di Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Drs. Tur Wahyu Sutrisno menyampaikan bahwa kita harus cukup jeli terhadap pembentukan organisasi perangkat daerah ini dan setidaknya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini yang mengalami defisit anggaran.

Pada kesempatan ini pula, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Drs. H. Tohar, MM menyampaikan berkenaan dengan nomenklatur dari implikasi PP Nomor 41 Tahun 2007 masih ada yang berkesesuaian dan ada juga yang harus mendapat koreksi. Koreksi tersebut ada yang dirubah dan ada yang disimpelkan. Ketika ada unit kerja yang dipecah dalam struktur SKPD atau OPD, bukan berarti menghilangkan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.

“Momentum ini merupakan momentum yang baik untuk menyesuaikan, manakala uraian tugas pokok fungsi kelembagaan yang ada, tidak berkesesuaian dengan program yang ada. Oleh karena itu, dalam rangka mengetahui tugas pokok dan fungsi, di satu sisi kita mengevaluasi poksi PP 41 dan di sisi lain di sesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016”, Jelas Tohar.

“Kemudian, terkait dengan nomenklatur, setidak-tidaknya menggambarkan bahwa nomenklatur institusi kelembagaan yang ada, sudah mencerminkan apa urusan kelembagaan itu. Pada prinsipnya, dalam membentuk OPD itu mampu mewadahi urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten. Jadi, urusan pemerintah daerah kabupaten, relatif terwadahi oleh pelaksana teknis dengan pembentukan OPD”, tambahnya.

Menurutnya, dari sisi belanja tidak langsung, tidak ada penambahan yang signifikan, tetapi ketika berbicara belanja operasional atau belanja kantor memang terdapat penambahan pembiayaan. Tetapi, terkait dengan belanja aparatur, tidak ada penambahan yang signifikan karena kita sudah menghitung struktur yang ada, karena PP Nomor 18 Tahun 2016 dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 relatif sama. (Humas 03)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.