BERITAPENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta perusahaan untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim PPU UMK PPU pada 2023 disepakati naik lima persen atau menjadi Rp 3,5 juta dari UMK 2022 yang tercatat Rp 3,3 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU Ismail, mengatakan pihaknya telah menyurati pihak perusahaan yang beroperasi di daerah Benuo Taka.
Perihal dalam surat tersebut berbunyi, meminta perusahaan-perusahaan tersebut dapat mematuhi dan menerapkan pembayaran upah kepada karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku tahun 2023.
” Desember lalu sudah ditetapkan UMK 2023, Gubernur dan kita juga sudah mengirimkan surat ke perusahaan untuk menerapkan sesuai dengan ketentuan sudah diputuskan,” tuturnya.
Ismail menambahkan UMK yang telah menjadi ketentuan itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di daerah ini.
Tentunya, jika tidak dapat menerapkan sesuai ketentuan itu, maka akan dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan dari UPTD Pengawasan Disnakertrans Provinsi dan pasti ada sanksi,” kata dia.
Penulis : Dian