Enam Raperda PPU Tahun 2022 Belum Disahkan, Ketua Pansus I : Kendala di Provinsi 

by -199 Views

BERITAPENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna.

 

Enam Raperda itu telah dibahas oleh Pansus I dan II pada awal Agustus 2022 lalu. Raperda itu merupakan usulan dari pemerintah daerah dan inisiatif dari DPRD PPU.

 

Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman mengatakan,  bahwa pengesahan enam Raperda itu belum juga dilakukan lantaran terkendala dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Pasalnya pihaknya telah mengirimkan draf Raperda tersebut namun hingga saat ini draf tersebut urung kembali ke pihaknya.

 

“Kendalanya ada di Provinsi, sampai sekarang masih belum kembali ke kita itu Raperda dan kita juga belum dipanggil jika memang ada masalah terkait pasal,” tutur Sariman, Senin (2/1/2023).

 

Tekait dengan masalah dan hambatan tersebut, Sariman telah menyampaikannya saat rapat Badan Musyawarah (BANMUS) bersama anggota DPRD PPU khususnya Pansus.

 

“Bahwa pengesahan Raperda, kita ini terganjal dari provinsi. Karena hasil evaluasinya belum keluar dari biro hukum Provinsi. Ini tentu menghambat kita di bawah,” tuturnya.

 

Untuk diketahui bahwa dari enam Raperda tersebut terdapat dua Raperda usulan Pemkab PPU yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

 

Sedangkan empat Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Ketua Pansus I itu, bersedia jika dipanggil ke Provinsi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang harus dipenuhi terkait enam Raperda tersebut.

 

“Kita mau dipanggil siap-siap saja. Kalau misal ada pasal yang kurang pas kan bisa kita diskusikan,” ucapnya saat diwawancarai.

 

Ia berharap enam Raperda tersbeut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui paripurna sehingga pihak pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut dapat memanfaatkan produk dari kebijakan pemerintah daerah. (dms/*bp1)

 

 

Penulis: Dian

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.