BERITAPENAJAM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) di tahun 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K melalui Kasat Lantas Polres PPU, AKP Ning Tyas Widyas Mita S.I.K saat ditemui media ini.
Ning Tyas menyebutkan jika Satlantas Polres PPU telah mengusulkan sebanyak sepuluh titik pemasangan ETLE kepada Korlantas Polri yang nantinya bakal tersebar di empat kecamatan yang ada di daerah ini.
“Kami mengusulkan sepuluh titik, titik-titik itu masih rahasia, nantinya ada di setiap kecamatan,” ucap Ning Tyas, Sabtu (7/1/2023).
Dijelaskan Kasatlantas, untuk pemasangan ETLE sendiri, pihak Korlantas Polri yang memiliki kewenangan.
“Untuk pemasangan ETLE dari Korlantas, kita hanya menunggu,” tuturnya.
ETLE merupakan terobosan dari Korlantas Polri dalam rangka mewujudkan dan mendukung program kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Tentunya itu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, supaya kita juga bisa melihat dan memantau bagaimana karakteristik kita dalam berkendara kemudian itu sebagai sarana kontrol masyarakat kota untuk lebih patuh dalam berlalu lintas, “ jelasnya.
Penulis : Dian