BERITAPENAJAM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan fasilitas Sertifikasi Halal secara gratis atau disebut SEHATI untuk produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria penyertaan pelaku usaha atau self declare berhak mendapatkan SEHATI atau sertifikasi halal.
Untuk mengurus sertifikasi halal, Pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan kocek lebih karena program ini diberikan secara gratis bagi masyarakat yang memiliki produk UMKM.
Mengutip dari Channal YouTube Sampul Sayyid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten PPU Abu Hasan Mubarak mengatakan bahwa makanan halal berkaitan erat dengan kesehatan. Hal itu juga telah tertuang dalam Al-Qur’an.
“Bicara halal bukan sekedar bicara tentang agama. Tapi bicara kesehatan karena perintahnya jelas dalam Alquran bahwa Halalan Toyyiban, makan dan minum lah yang halal dan toyyib,” kata Abu Hasan.
Dijelaskan Abi Hasan, kata halalan disini merupakan makanan atau minuman yang benar-benar nampak atau terlihat jelas dan dari mana makanan atau minuman itu berasal. Sementara Toyyiban adalah makanan atau minuman yang sehat, baik dan memiliki unsur-unsur yang diperlukan bagi tubuh.
“Jadi proses makanan itu baik, barang yang dimakan juga baik,” ujarnya.
Melalui laman resmi BPJH Kemenag RI memberikan informasi terkait dengan alur proses sertifikasi halal.
Pertama, pelaku usaha UMKM melakukan permohonan sertifikasi halal yaitu dokumen pelengkap diantaranya adalah data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.
Kedua, BPJH Kemenag RI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetaplan lembaga pemeriksa halal (dua hari kerja).
Ketiga, LPH akan memeriksa atau menguji kesalahan produk selama lima belas kerja.
Keempat, MUI akan menetapkan kehalalan produk, melalui sidang fatwa halal.
Kelima, BPJH akan menerbitkan sertifikasi halal.
Untuk permohonan setfikasi halal, pelaku usaha memerlukan waktu total hingga 21 hari kerja. Pelaku UMKM dapat mengakses situs melalui http://ptsp.halal.go.id untuk informasi pendaftaran.
Penulks : Dian MS