Plt. Bupati PPU Buka Sosialisasi Pelaksanaan PBG dan SLF melalui SIMBG

by -922 Views

BERITAPENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Sosialisasi persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (14/11/2022)

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten PPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam saat menyampaikan sambutanya mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus terbuka terhadap insvestor, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya melalui investasi.

“Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini saya anggap penting karena tidak mungkin PAD itu bisa meningkat secara signifikan kalau investasinya di daerah lambat, oleh karenanya mari kita siapkan karpet merah bagi investasi yang akan masuk ke daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, aplikasi yang dibuat untuk memudahkan pekerjaan jadi harus semaksimal mungkin agar mudah memahami kemajuan tehknologi. Disisi lain juga Ibu Kota Negara (IKN) akan segera dipindah.

“Jika kita tidak berupaya meningkatkan kemampuan untuk menguasai ilmu, maka pasti kita akan tertinggal dan jangan salahkan mereka karena memang kita yang salah tidak mau mempersiapkan diri untuk itu,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Riviana Noor mengatakan bahwa Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi terkait Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 125 UT Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus IMB dan menggantikannya dengan PBG.

“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat di kabupaten PPU tentang perubahan peraturan terkait IMB menjadi PBG dan pelaksanaan permohonannya yang dilakukan melalui SIMBG. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah pemohon persetuan PBG dan SIMBG di Kabupaten PPU,” tutupnya. (mh)

 

Penulis : Syahid Rahman

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.