BERITAPENAJAM, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Penajam Paser Utara terus melakukan upaya pemberantasan praktik-praktik prostitusi di wilayah hukum yang masih menjadi administrasi Benuo Taka yakni di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Betapa tidak, pertumbuhan perekonomian di kawasan IKN itu semakin meingkat, pertumbuhan ini tentunya memberikan dampak positif maupun negatif.
Sebagai wujud kehadiran Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam menjaga ketenteraman, dan ketertiban umum (Trantibum). Penerapan regulasi berupa Perda 10/2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Penertiban pekerja seks komersial di Kabupaten Penajam Paser Utara,
”Kami berupaya memberantas prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun secara daring,” ucap Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Susanto ketika diwawancarai, Jumat (17/11/2023).
Sebelumnya, jajaran Satpol PP pernah mengamankan empat perempuan asal luar yang berjuluk Benuo Taka ini. Yakni perempuan asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan yang melakukan praktik prostitusi menurut laporan masyarakat secara daring.
”Praktik prostitusi dilakukan melalui aplikasi daring untuk mendapatkan pelanggan dan satu wanita mengaku dalam dua hari melayani tujuh pelanggan,” jelasnya.
Tidak sampai proses mengamankan saja, Satpol PP melakukan pembinaan terhadap empat perempuan itu. Serta mendalami untuk mengantisipasi adanya jaringan perdagangan orang atau ada koordinator dari praktik prostitusi itu.
Margono juga mengimbau kepada pengelola penginapan maupun hotel juga untuk meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan tata tertib. Agar penggunaan penginapan maupun hotel sesuai kaidah, bukan diperuntukkan kegiatan prostitusi.
“Penanganan berbagai praktik prostitusi tidak hanya bisa dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut,” pungkas Margono. (bp1/adv)