Satpol PP Lakukan Penertiban Bangunan Liar yang Tidak Miliki IMB

by -183 Views

BERITAPENAJAM– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kegiatan operasi dan pengendalian terhadap bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Selasa, (2/3/2023).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk respons dari aduan masyarakat terkait adanya bangunan-bangunan liat yang tidak memiliki IMB dan cenderung menimbulkan permasalahan.

“Satpol PP Kabupaten PPU mendapatkan aduan dari masyarakat, di Kecamatan Sepaku terkait bangunan-bangunan liar dan menimbulkan permasalahan, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk memeriksa,” ucap Plt Satpol PP Arifin, Rabu (3/4/2023).

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran personel Satpol PP antara lain penginapan, bank, serta toko-toko di Kecamatan Sepaku.

“Saat anggota mendatangi salah satu bangunan yang masih baru, dikatakan IMB nya masih dalam tahap pengurusan,” kata dia.

Selanjutnya kata dia, Satpol PP Kembali menemukan beberapa bangunan yang masih belum memiliki IMB, untuk itu Satpol PP melakukan imbauan kepada pengurus tempat tersebut segera mengurus kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan. (ADV)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.