BERITAPENAJAM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar serta pinggir jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP PPU Arifin, menyampaikan kegiatan penertiban ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di ujung jalur dua Jalan Provinsi kilometer 9 dan di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kecamatan Penajam.
“Anggota Satpol PP kembali melakukan kegiatan rutin, yaitu penertiban kepada PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya, kali ini dilakukan di dua tempat di Kecamatan Penajam,” ungkapnya, Jumat (12/5/2023).
Pada penertiban ini sebanyak sepuluh anggota Satpol PP diturunkan untuk melakukan penertiban dengan memberikan teguran lisan kepada para PKL.
“Saat anggota tiba di lokasi, terpantau masih ada beberapa PKL yang berjualan di ujung jalur kilometer 9, anggota langsung melakukan teguran lisan untuk memindahkan dagangan mereka ke tempat yang disediakan,” katanya.
Selain itu Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pedagang di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung yang berjualan tidak pada tempatnya.
“Kemudian kegiatan selesai pada Pukul 12:00 WITA. Selama kegiatan berlangsung aman terkendali,” tutupnya. (ADV)