Satpol-PP Kabupaten PPU Terus Awasi Peredaran Miras Tak Berizin

by -172 Views

BERITAPENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melakukan pemantauan dan mengawasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah setempat.

Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Margono Hadi Susanto mengungkapkan jika hingga saat ini pihaknya belum menemukan pedagang yang menjual miras yang mengantongi izin peredaran di kabupaten PPU.

“Hingga sekarang kami belum menemukan para pengecer yang memiliki izin peredaran. Artinya kami anggap belum layak untuk diperjual belikan. Kalau mereka mengantongi izin perdagangan minuman beralkohol atau miras mudah bagi pihak Satpol-PP untuk mengawasi peredaran itu,” ucap Margono.

Pemerintah daerah PPU telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin peredaran Minuman Beralkohol di kabupaten PPU.
Dalam Perda itu bersisi tentang surat izin perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat penjualan beralkohol, peredaran minuman beralkohol, kegiatan yang dilarang dan lain sebagainya.

Margono mengatakan, jika ditemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin berjualan makan pihaknya akan menertibkan pedagang tersebut.

“Jika tidak memiliki berizin ya tentunya kami akan tertibkan dan itu sudah diatur oleh perda. Dan sebenarnya diperbolehkan (menjual) jika memenuhi kriteria ijin peredaran yang sudah tertuang di perda,” ucap Margono.

Dijelaskan Margono, jika pedagang atau penjual minuman beralkohol telah mengantongi izin peredaran, maka pihak Satpol-PP akan lebih mudah untuk mengawasi dan memonitoring para pelaku usaha yang berjualan.

“Jika peredaran berizin kami bisa mengawasi, memonitoring kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol,” ucapnya. (Adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.