BERITAPENAJA.NET-Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilian Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 101 daerah di Indonesia tahun 2017.
Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan hari libur nasional yang jatuh pada hari Rabu, 15 Februari 2017 tersebut kepada seluruh jajarannya. Demikian dikatakan Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Kabupaten PPU, Rahmadi di Ruang Kerjanya kemarin.
“Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 serta surat edaran Menpan-RB Nomor : B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur nasional, “kata Rahmadi, Senin, (13/2)
Dikatakan Rahmadi, disebutkan dalam surat edaran Presiden yang ada, bahwa dengan pertimbangan adanya pemilihan kepala daerah tersebut, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
“Selanjutnya menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota secara serentak,” tambahnya.
Ditambahkan dia, namun demikian, dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten PPU tersebut, disebutkan bahwa bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, seperti umah Sakit (RS), Puskesmas, Telekomonikasi, Listrik, air minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban dan sebagainya, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut.
“Diharapkan walaupun pada hari libur tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan sebagai mana mestinya. Untuk itu agar setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, “pungkasnya. (Humas6)