BERITAPENAJAM.Net- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar mengatakan, perjuangan yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten PPU untuk mengambil alih pengelolaan ladang sumur migas eks Chevron yang kontrak kerjanya akan berakhir tahun 2018 mendatang di daerahnya belum selesai.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten PPU juga akan jalin kerja sama dengan Kabupaten Siak terkait pengelolaan migas di kedua daerah masing-masing. Rencana kerja sama ini ditandai pertemuan Bupati PPU Yusran Aspar bersama Bupati Siak, Syamsuar, Selasa (6/6) di Jakarta belum lama ini.
Dikatakan Yusran Aspar, bahwa pemerintah daerah sudah ada kata sepakat dan tetap mempertahankan PT. Benuo Taka serta tetap meminta kepada Pemerintah Pusat bawa saham prioritas yang terbesar diminta mayoritas, karena daerah memang sanggup dan tentunya daerah juga sudah mempersiapkan masa transisi ini dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kabupaten PPU.
Kedepan lanjut Yusran, tentunya PPU akan melakukan pembenahan terhadap PT. Benuo Taka yang disiapkan untuk mengelolah lapangan eks Cvevron tersebut. Salah satunya PPU dalam waktu dekat juga berencana untuk melakukan kerja sama dengan Kabupaten Siak yang merupakan salah satu daerah sukses sebagai penghasil dan pengelola minyak bumi dam Gas (Migas) serta memiliki pengalaman lebih dalam hal pengelolaan Migas.
“Selama ini daerah kita kaya akan sumber gas yang dimiliki. Namun faktanya kekayaan itu hingga kini tidak dapat kita nikmati. Sekian puluh tahun disana ada ketidakadilan yang diberikan oleh pusat kepada daerah,” kata Yusran Aspar.
Selain itu, salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah yaitu dengan memperjuangkan melalui Komisi VII DPR RI, agar Pemkab PPU mendapatkan hak pengelolaan. Hak pengelolaan bukan hanya dominasi namun juga berkeinginan untuk menawarkan sistem Badan Operasional Bersama (BOB), dengan sistem pengelolaan antara PT Pertamina dan Perusda Benuo Taka. Bahkan sistem BOB ini juga akan menguntungkan bagi Kabupaten PPU.
“Sistem BOB ini juga akan menguntungkan bagi PPU, apalagi sistem pengelolaan bersama seperti ini ini sudah diterapkan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berjalan normal, sehingga bila sistem ini bisa diterapkan dalam pengelolaan blok migas yang ditinggalkan Chevron jelas akan memberikan keuntungan bagi PPU,” jelasnya.
Sementara itu saat dimintai keterangan terpisah, Direktur utama PT. Bumi Siak Pusako (BSP), Bismantoro mengatakan bahwa memang untuk pengelolaan Migas oleh daerah dibutuhkan perjuangan yang besar. Pada mulanya kata dia, memang diperlukan orang-orang yang paham dan pernah mengelola migas itu.
Lanjutnya, Kabupaten Siak punya Prusda namanya PT. BPS yang mengelola seluruh industri migas di Kabupaten Siak bekerja sama dengan pemerintah daerah secara fifty-fifty yang nantinya akan melahirkan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina.
Kata dia, perihal pengelolaan migas dan DBH migas tidak ada bedanya dengan daerah-daerah penghasil migas lainnya. Semua sistem Dana Bagi Hasil (DBH) bagi dari sektor Migas sesungguhnya telah diatur dalam undang-undang nomor 33 Tahun 2004.
“Sebenarnya tidak ada yang istimewa karena semua didasari peraturan perundang-undangan, dimana DBH Migas, 85 parsen untuk Pusat dan 15 parsen untuk daerah, dari 15 parsen itu, dibagi lagi, 6 parsen untuk daerah penghasil, 6 parsen untuk daerah bukan penghasil dalam Provinsi dan 3 parsen untuk provinsi. Untuk DBH Migas Kabupaten Siak sendiri mencapai 1,4 Triliun,” ujarnya.
Hal lain yang dimiliki oleh Pemkab Siak dalam hal pengelolaan Migas adalah, adanya keikutsertaan Pemda dalam hal pengelolaan blok minyak, yakni adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Siak, yaitu PT. BSP.
“BUMD PT BSP juga merupakan penyumbang Pandapatan Asli Daerah (PAD) bagi APBD Siak. Sumbangan PAD BUMD Siak yakni sebesar 266 miliar,” katanya.
Seperti diketahui, Siak, salah satu daerah penghasil migas di Indonesia yang tergolong sukses. Berdasarkan data awal 2016, PT Bumi Siak Pusako mampu memproduksi 14,025 barel minyak mentah per hari. Waktu itu, kemampuan produksi tersebut melampaui target, yakni 13,170 barel per hari. Atas kecekatan Siak dalam pengelolaan migas tersebut, Ade menyatakan, porsi saham pun yang diberikan ke Pemkab Siak cukup besar dari PT Pertamina.
Bahkan pada awalnya (Siak dan Pertamina) mendapat saham 50-50 (persen). Karena prestasinya sangat baik, 25 persen jatah saham Pertamina diberikan ke Siak. Jadi, Siak mendapat saham 75 persen dan Pertamina sisa 25 persen. (Humas6/*/nit)