BERITAPENAJAM – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bantuan hukum belum dijalankan hingga saat ini oleh pemerintah daerah setempat.
Perda bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat kurang mampu yang terlibat masalah hukum.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Sariman meminta Pemda untuk segera merealisasikan Perda tersebut di kehidupan masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum di PPU.
“Harusnya Pemda segera selesaikan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan dari Perda itu. Sebab, di Perbub akan diatur secara rinci pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Sariman (13/7/2022).
Apabila Perbub bantuan hukum dituntaskan maka Perda tersebut dapat segara dijalankan.
“Perda ini sangat penting bagi masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum khusunya bagi masyarakat buang tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara,,” ujar dia (ADV).
Penulis : Dian M.S