BERITAPENAJAM.Net -Terkait kasus yang melibatkan warga dengan PT. Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengenai permasalahan klaim lahan warga yang belum selesai di lahan Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) guna menangani permasalahan tersebut.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar mengatakan bahwa fungsi Pokja menurutnya sama halnya dengan keperdataan terhadap PT. KMS yang mendapatkan HGU dari kementerian. “Terkait dengan fungsi Pokja, ini yang akan menjadi sumber sekarang karena sudah memiliki hubungan dengan keperdataan antara PT. KMS yang sekarang secara legalitas formal dan sudah mendapatkan HGU dari kementrian. Sementara dari versi masyarakat, banyak yang mengatakan bahwa ada haknya yang belum terpenuhi dilahan HGU itu,” ujarnya.
Tohar juga mengatakan bahwa dari permasalahan tersebut, Pokja harus bisa menentukan peran mana saja yang akan diambil. Sebab jika tidak, Pokja tersebut tidak akan bisa berjalan secara efektif.” Sekarang Pokja mau mengambil peran yang mana, kan sulit juga jika tidak bisa menentukan peran- perannya. Walaupun Pokja sudah dibentuk, saya pikir tidak akan efektif. Terkait hal tersebut harus kembali pula kepada pemilik HGU, apakah diperoleh dari pelepasan kepemilikan lahan atau pelepasan kawasan yang harus dilihat seperti itu,” tutupnya. (Pad/ Nit)