Pembuatan SIM Wajib Terdaftar BPJS

by -438 Views

BERITAPENAJAM, – Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) AKP Rhondy Hermawan, mengkonfirmasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan wajib terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam wawancaranya Rhondy mengatakan, terhitung dari 1 Juli 2024 atau pekan depan, proses pembuatan SIM wajib memiliki kartu BPJS, dan juga masyarakat PPU tidak perlu mendatangi kantor BPJS saat pembuatan SIM, dikarenakan akan ada anggota BPJS yang menjaga.

“Karena akan ada counter (Menangkal) BPJS yang berloket di pembuatan SIM nantinya, dan mungkin mekanismenya sama aja,” ungkapnya, Senin (24/06/24).

Dengan itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM yaitu wajib terdaftar dalam BPJS.

Terangnya, perihal ini juga merupakan perintah langsung dari pusat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui persyaratan yang akan dilakukan saat pembuatan SIM.

“Itu juga kan dari kebijakan dari pusat dan instansi terkait, dan kita hanya pelaksanaan saja intinya kita mensosialisasikan ke masyarakat Benuo Taka,” terangnya.

Tambahnya, ini juga akan dilakukan dengan uji coba, agar diketahui kendala dan evaluasi dalam persyaratan tersebut, (Rd).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.