Patuhi Surat Kemenkes, Apotik dan Minimarket di Penajam Stop Jual Obat Sirup

by -511 Views

BERITAPENAJAM – Apotik di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan sementara penjualan obat sirup sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes melarang penjualan obat bebas ataupun obat terbatas dalam bentuk cair di apotek untuk sementara waktu.

Dinas Kesehatan Kabupaten PPU pada Kamis (20/10) juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk semua pusat layanan kesehatan supaya sementara waktu tidak mengunakan obat Syrup untuk pasien.

Salah satunya adalah Apotik Arheta Farma yang berada di Jalan Provinsi Kilometer 08, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Saat tim Beritapenajam.net mengunjungi apotik tersebut, terlihat jelas pemberitahuan berupa pengumuman yang diletakan di atas rak. Pengumuman itu bertuliskan “Mohon Maaf untuk sementara tidak menjual obat sediaan sirup”.

“Setelah ada edaran kita stop dulu, kita jual pun itu yang tablet dulu, sirup gak jual. Masih ada yang nyari obat sirup, tapi kita jelasin kepada mereka kalo penggunaan obat sirup dilarang,” kata Penjaga Apotik, Okta, Sabtu (22/10/2022).

Selain apotik, di beberapa mini market seperti Indomaret dan Alfamart, pihaknya juga menghentikan penjualan obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes dan sudah tidak lagi di pajang di rak atau etalase obat-obatan.

“Kami tarik, sudah tidak dipajang di rak,” ujar pegawai mini market.

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.