Optimalisasi Pengawasan Pendistribusian Pupuk Subsidi, PKT Tanda tangani Kerjasama dengan Kejati Kaltim

by -444 Views

Beritapenajam – Untuk memastikan proses distribusi berjalan sesuai aturan yang berlaku PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) tidak hanya bersinergi oleh pihak kepolisian wilayah hukum Kalimantan Timur (Kaltim), melainkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim

Kerjasama dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, dengan Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, disaksikan Plt. Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi di Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Rahmad Pribadi mengungkapkan, mengingat alokasinya ditentukan sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), sehingga wajib mendapatkan perhatian khusus agar berjalan tepat sasaran sesuai prinsip 6T.

“Melalui kerjasama dengan Polda dan Kejati Kaltim, PKT yakin pengawasan dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani akan semakin baik dengan sasaran yang jelas, sehingga kepastian pupuk bersubsidi untuk seluruh wilayah Kaltim menjadi prioritas utama yang kita laksanakan,” ujar Rahmad.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah aktif Perusahaan mengamankan proses distribusi pupuk bersubsidi bagi penerima yang berhak dan tercantum dalam E-RDKK.

“Pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus teralokasi sesuai ketentuan, PKT berkomitmen untuk terus memperkokoh posisi sebagai salah satu pilar penegak ketahanan pangan nasional,” tegasnya kepada beritapenajam.

Dilain kesempatan juga, Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, menyatakan kerjasama ini juga merupakan tindaklanjut instruksi Jaksa Agung RI terkait operasi intelijen untuk pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di setiap daerah, Dirinya meyakinkan optimalisasi kerjasama pengawasan dan identifikasi akan dimaksimalkan hingga daerah.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan PKT kepada Kejati Kaltim, untuk kerjasama pemberantasan mafia pupuk dan potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi sesuai amanah Jaksa Agung,” ucap Deden.

Ditambahkannya, Kejati Kaltim akan hadir sebagai jaksa pengacara negara, untuk memberikan pendampingan yang mencakup bidang perdata, tata usaha negara, hingga penegakan serta bantuan dan pertimbangan hukum.

“Kejati Kaltim siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi PKT secara maksimal melalui tata kerja yang efektif, efisien dan terukur sehingga sasaran kerjasama ini dapat tercapai dan mendapatkan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat pada umumnya,” tandas Deden.

Gubernur Kaltim melalui Plt. Sekdaprov Riza Indra Riadi, berharap kerjasama antara PKT dengan Kejati Kaltim dapat langsung ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan realisasi yang optimal, agar Perusahaan dapat terus meningkatkan kontribusi bagi daerah, bangsa dan negara.

“Kerjasama ini sangat penting dan strategis untuk menjaga kelangsungan PKT dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga ke depan dapat terus berkontribusi positif terhadap pembangunan pertanian di Kaltim melalui penyaluran pupuk bersubsidi secara optimal,” pungkas riza. (Bp1)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.